Pasal 10
BAB 2 — PEJABATPERBENDAHARAAN
(1) Penetapan PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, dan BPP
pada Satker PPP BUN tidak terikat tahun anggaran.
(2) Dalam hal PPK dan/ atau PPSPM pada Satker PPP BUN
berhalangan melaksanakan tugasnya, KPA BUN pada Satker PPP BUN dapat menetapkan PPK dan/ atau PPSPM pengganti dengan surat keputusan.
(3) Dalam hal Bendahara Pengeluaran, dan/ atau BPP pada
Satker PPP BUN berhalangan, Kepala Satker PPP BUN dapat menetapkan Bendahara Pengeluaran, dan/ a tau BPP pengganti dengan surat keputusan Kepala Satker PPP BUN.
(4) Dalam hal penetapan KPA BUN pada Satker PPP BUN
berakhir karena likuidasi satuan kerja dan/ atau tidak teralokasi anggaran dalam DIPA BUN pada tahun anggaran berikutnya, penetapan PPK dan PPSPM pada Satker PPP BUN secara otomatis berakhir.
jdih.kemenkeu.go.id
(5) PPK dan PPSPM pada Satker PPP BUN yang penetapannya
berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi PPK atau PPSPM.
(6) KPA BUN pada Satker PPP BUN menyampaikan surat
keputusan penetapan KPA BUN, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, BPP, dan pejabat pengganti kepada:
- Kepala KPPN selaku Kuasa BUN;
- PPSPM;
- PPK;
- Bendahara Pengeluaran; dan
- BPP.
(7) Dalam hal terjadi penggantian KPA BUN, PPK, PPSPM,
Bendahara Pengeluaran, dan/ atau BPP pada Satker PPP BUN di awal tahun atau dalam tahun anggaran berjalan, KPA BUN/Kepala Satker PPP BUN menyampaikan pemberitahuan ke KPPN.
