PMK
Penerimaan Bukan 2004 23 Negara huruf 114 Perubahan mengacu
Pasal 11
BAB 2 — PEJABATPERBENDAHARAAN
(1) Pejabat/pegawai yang akan ditetapkan/diangkat sebagai:
- PPK;
- PPSPM;
- Bendahara Pengeluaran; atau
- BPP, pada Satker PPP BUN diprioritaskan berasal dari pejabat fungsional di bidang pengawasan keuangan negara atau pejabat yang telah memiliki sertifikat kompetensi PPK/ PPSPM atau sertifikat bendahara.
(2) Kepemilikan sertifikat kompetensi PPK/PPSPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada satuan kerja pengelola APBN.
(3) Kepemilikan sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola APBN.
Bagian Kesatu Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara
