PMK
Penerimaan Bukan 2004 23 Negara huruf 114 Perubahan mengacu
Pasal 12
BAB 3 — PERENCANAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun dan
menyampaikan Rencana PNBP BUN PKN atas BA BUN yang menjadi tugas dan kewenangannya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/ atau rancangan perubahan APBN. t7 jdih.kemenkeu.go.id
(2) Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rencana PNBP BUN PKN untuk. tahun
anggaran yang direncanakan dan perkiraan maju Rencana PNBP BUN PKN untuk 3 (tiga) tahun anggaran setelah tahun anggaran yang direncanakan.
