PMK
Penerimaan Bukan 2004 23 Negara huruf 114 Perubahan mengacu
Pasal 13
BAB 3 — PERENCANAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI
(1) Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 disusun dalam bentuk Target PNBP BUN PKN dan
Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN.
(2) Penyusunan Target PNBP BUN PKN dan Pagu Penggunaan
Dana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal telah memperoleh persetujuan penggunaan dana PNBP BUN PKN dari Menteri Keuangan.
