PMK
Penerimaan Bukan 2004 23 Negara huruf 114 Perubahan mengacu
Pasal 14
BAB 3 — PERENCANAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI
(1) Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 disusun secara realistis dan optimal dengan
memperhatikan rencana jangka pendek dan jangka menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Realistis dalam Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk dengan mempertimbangkan data historis, potensi, asumsi, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Optimal dalam Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakanjumlah PNBP BUN PKN yang paling baik yang bisa dicapai dalam suatu kondisi pada saat menyusun Rencana PNBP BUN PKN.
