PMK
Penerimaan Bukan 2004 23 Negara huruf 114 Perubahan mengacu
Pasal 15
BAB 3 — PERENCANAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI
(1) Target PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 disusun dengan menggunakan dasar berupa:
- jenis dan besaran PNBP BUN PKN;
- perkiraan jumlah/volume yang menjadi dasar perhitungan PNBP BUN PKN dari masing-masing jenis PNBP BUN PKN; dan
- asumsi dasar ekonomi makro dan/ atau parameter lainnya untuk jenis PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3).
(2) Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) disusun dengan mengacu pada persetujuan penggunaan dana PNBP BUN PKN.
(3) Persetujuan penggunaan dana PNBP BUN PKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pagu tertinggi yang dapat diajukan pada Rencana PNBP BUN PKN.
