PMK
Penerimaan Bukan 2004 23 Negara huruf 114 Perubahan mengacu
Pasal 16
BAB 3 — PERENCANAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI
(1) Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) disampaikan dalam bentuk proposal yang
paling sedikit memuat:
- pokok-pokok kebijakan PNBP BUN PKN;
- perkiraan realisasi PNBP BUN PKN tahun anggaran berjalan;
jdih.kemenkeu.go.id
- Target PNBP BUN PKN untuk tahun anggaran yang direncanakan dan perkiraan maju untuk 3 (tiga) tahun anggaran berikutnya;
- justifikasi atas peningkatan atau penurunan Target PNBP BUN PKN tahun anggaran yang direncanakan terhadap Target PNBP BUN PKN tahun anggaran berjalan;
- perkiraan realisasi penggunaan dana PNBP BUN PKN tahun anggaran berjalan untuk Instansi Pengelola PNBP BUN PKN yang telah memiliki persetujuan penggunaan danaPNBP;
- Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN untuk tahun anggaran yang direncanakan dan perkiraan maju untuk 3 (tiga) tahun anggaran berikutnya untuk Instansi Pengelola PNBP BUN PKN yang telah memiliki persetujuan penggunaan dana PNBP; dan
- penjelasan capaian realisasi kinerja PNBP BUN PKN dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
(2) Penyampaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan arsip data komputer Rencana PNBP BUN PKN.
