Pasal 17
BAB 3 — PERENCANAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI
(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara menyusun Rencana PNBP
BUN PKN dalam rangka penyusunan Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Rencana PNBP BUN PKN yang telah disusun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk dilakukan penelitian dan konfirmasi penyusunan Rencana PNBP BUN PKN.
(3) Penelitian dan konfirmasi terhadap rencana PNBP BUN PKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Rencana PNBP BUN PKN.
(4) Dalam hal terhadap Rencana PNBP BUN PKN yang telah
dilakukan penelitian dan konfirmasi penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat perbaikan atau penyesuaian, Rencana PNBP BUN PKN disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
