PMK
Penerimaan Bukan 2004 23 Negara huruf 114 Perubahan mengacu
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penggunaan dana PNBP BUN PKN merujuk pada
persetujuan Menteri Keuangan mengenai penggunaan dana PNBP.
(2) Jenis PNBP BUN PKN yang dapat digunakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penempatan uang di Bank Indonesia;
- penempatan uang di Bank Umum;
- repurchase agreement (repo)/ reverse repo; dan
- pelaksanaan treasury notional pooling.
(3) Menteri Keuangan dapat menetapkan jenis PNBP BUN PKN
yang dapat digunakan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
