PMK
Penerimaan Bukan 2004 23 Negara huruf 114 Perubahan mengacu
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan penerimaan
yang diperoleh dari pengelolaan kas negara sebagai PNBP BUN PKN.
(2) Dalam melaksanakan pengelolaan atas PNBP BUN PKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP BUN PKN.
(3) Dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Perbendaharaan
melimpahkan kewenangan sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP BUN PKN kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
