PMK
Penerimaan Bukan 2004 23 Negara huruf 114 Perubahan mengacu
Pasal 29
BAB 6 — PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI
(1) Menteri Keuangan melakukan pengawasan anggaran yang
bersumber dari PNBP BUN PKN.
(2) Tata cara pelaksanaan pengawasan pengelolaan PNBP BUN
PKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
