PMK
Penerimaan Bukan 2004 23 Negara huruf 114 Perubahan mengacu
Pasal 28
BAB 4 — PENCAIRAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI
(1) Unit akuntansi kuasa pengguna anggaran/barang
menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar
jdih.kemenkeu.go.id
akuntansi pemerintahan untuk pertanggungjawaban transaksi penggunaan PNBP BUN PKN.
(2) Dalam hal transaksi penggunaan PNBP BUN PKN
menghasilkan Barang Milik Negara (BMN) berupa persediaan/aset tetap/aset lainnya, unit akuntansi kuasa pengguna anggaran/barang:
- menatausahakan BMN berupa persediaan/ aset tetap / aset lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penatausahaan BMN;
- menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN berupa persediaan/ aset tetap / aset lainnya; dan
- mengajukan penetapan status penggunaan dari BA BUN 999.99 Transaksi Khusus ke BA 015 Kementerian Keuangan sesuai mekanisme pengelolaan BMN.
(3) Akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi
penggunaan PNBP BUN PKN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus.
