PMK
Penerimaan Bukan 2004 23 Negara huruf 114 Perubahan mengacu
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengelolaan PNBP BUN PKN untuk tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024 dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan mengenai penggunaan dana PNBP BUN tanpa melalui perencanaan PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
