PMK
PENYETORAN DAN PENCATATAN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
(1) Setiap Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 disetor ke Kas Negara melalui Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
(2) Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan rekonsiliasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(3) Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia menentukan pembagian dengan ketentuan sebagai berikut:
- sebesar 40% (empat puluh persen) pada Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia;
- sebesar 30% (tiga puluh persen) pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- sebesar 30% (tiga puluh persen) pada Bagian Anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia.
