PMK
PENYETORAN DAN PENCATATAN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke Kas Negara sebagai bagian dari pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
