PMK
PENYETORAN DAN PENCATATAN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
Dalam rangka melaksanakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kejaksaan Republik Indonesia melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
