PMK
PENYETORAN DAN PENCATATAN ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
Pencatatan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Bagian Anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dicatat sebagai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Hak Negara Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
