PMK
PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN
Pasal 9
BAB 3 — PENYIAPAN PROYEK YANG AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
menyampaikan permintaan usulan Daftar Proyek yang merupakan Proyek belanja Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran setelah Undang-Undang mengenai APBN diundangkan.
(2) Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan dengan memasukkan rincian proyek yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagai bagian dari Daftar Proyek, setelah Undang-Undang tentang APBN
jdih.kemenkeu.go.id
dan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN diundangkan.
(3) Daftar Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) paling sedikit mencantumkan:
- nama Kementerian/Lembaga;
- program;
- keluaran/ output;
- lokasi; dan
- nilai Proyek.
