PMK
PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN
Pasal 8
BAB 2 — JENIS DAN PERSYARATAN PROYEK YANG DAPAT
Dalam hal Proyek se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan bagian dari program belanja sektor pertahanan dan keamanan, alat utama sistem persenjataan dan alat material khusus tidak dapat dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
