PMK
PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN
Pasal 10
BAB 3 — PENYIAPAN PROYEK YANG AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI
(1) Direktorat Jenderal Anggaran melibatkan Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam melakukan identifikasi Proyek yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN untuk penyusunan usulan Daftar Proyek.
(2) Identifikasi Proyek yang akan dijadikan dasar penerbitan
SBSN untuk penyusunan usulan Daftar Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ditetapkannya Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN untuk tahun anggaran berkenaan.
