PMK
PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN
Pasal 11
BAB 3 — PENYIAPAN PROYEK YANG AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI
(1) Berdasarkan hasil identifikasi Proyek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Direktur J enderal Anggaran menyampaikan usulan Daftar Proyek kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2) Penyampaian usulan Daftar Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan melalui platform pertukaran data secara elektronik.
Bagian Kesatu Persetujuan Proyek sebagai Dasar Penerbitan SBSN
