PMK
PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN
Pasal 12
BAB 4 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN PROYEK SEBAGAI DASAR
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
menyampaikan usulan Daftar Proyek kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan sesuai dengan kebutuhan penerbitan SBSN, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
menyampaikan Daftar Proyek yang telah disetujui Menteri kepada Direktur Jenderal Anggaran.
