PMK
PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN
Pasal 13
BAB 4 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN PROYEK SEBAGAI DASAR
Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atau pihak lain yang ditunjuk dapat melakukan tinjauan terhadap aspek hukum atas Proyek yang akan dijadikan dasar penerbitan SBSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedua Penetapan Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan SBSN
