Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN PERSYARATAN PROYEK YANG DAPAT
(1) Jenis Proyek yang dapat digunakan sebagai dasar
penerbitan SBSN meliputi belanja Kementerian/ Lembaga dan Penerusan SBSN.
(2) Belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi belanja APBN dengan sumber dana yang berupa:
- rupiah murni;
- SBSN;
- rupiah murni pendamping SBSN; dan/ atau
- penerimaan negara bukan pajak.
(3) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi Penerusan SBSN kepada pemerintah daerah atau Penerusan SBSN kepada Badan U saha Milik Negara.
(4) Jenis Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berupa belanja Kementerian/Lembaga dengan sumber dana rupiah murni dan penerimaan negara bukan pajak meliputi:
- pembangunan; dan/ atau
- pengadaan.
(5) Jenis Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berupa belanja Kementerian/Lembaga dengan sumber dana SBSN, rupiah murni pendamping SBSN, dan/ atau Penerusan SBSN meliputi seluruh jenis belanja dan/ atau kegiatan, yang diperlukan untuk perolehan Aset SBSN.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Ketiga Persyaratan Proyek Yang Dapat Digunakan Sebagai Dasar Penerbitan SBSN
