PMK
PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN
Pasal 3
BAB 2 — JENIS DAN PERSYARATAN PROYEK YANG DAPAT
Penggunaan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN tidak menambah nilai bersih maksimal surat berharga negara yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagaimana telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pengesahan APBN.
Bagian Kedua Jenis Proyek yang dapat Digunakan sebagai Dasar Penerbitan SBSN
