PMK
PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN
Pasal 2
BAB 2 — JENIS DAN PERSYARATAN PROYEK YANG DAPAT
(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai
Proyek.
(2) Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menggunakan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN.
(3) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
Proyek yang telah mendapat alokasi dalam APBN.
