Pasal 5
BAB 2 — JENIS DAN PERSYARATAN PROYEK YANG DAPAT
(1) Proyek yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan
SBSN berupa belanja Kementerian/Lembaga yang bersumber dari rupiah murni, SBSN, rupiah murni pendamping SBSN, dan/ a tau penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) berupa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang APBN tahun anggaran berkenaan.
Pasal6
(1) Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
berupa:
- Proyek yang akan dilaksanakan; atau
- Proyek yang sedang dilaksanakan.
(2) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Proyek yang telah ditetapkan dalam APBN dan dituangkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN.
