PMK
PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN
Pasal 25
BAB 4 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN PROYEK SEBAGAI DASAR
Dalam hal harus dilakukan pemindahtanganan dan/ atau penghapusan atas Proyek yang sedang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 24, harus dilakukan penggantian dengan dasar transaksi
penerbitan SBSN lain yang sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempunyai nilai paling sedikit sama dengan Proyek yang dilakukan pemindahtanganan dan/ atau penghapusan.
