Pasal 24
BAB 4 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN PROYEK SEBAGAI DASAR
(1) Pengelolaan Proyek yang dijadikan sebagai dasar
penerbitan SBSN dan telah selesai pengerjaannya, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sampai dengan waktu jatuh tempo SBSN tidak dapat:
- dipindahtangankan; dan/ atau
- dihapuskan.
(3) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a hanya dapat dilakukan karena alasan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b hanya dapat dilakukan dalam hal terjadi kondisi kahar yang mengakibatkan rusak atau musnahnya Proyek yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(5) Kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada:
- bencana alam;
- kebakaran;
- banjir;
- pemogokan umum;
- perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan);
- pemberontakan;
- revolusi;
- makar;
- huru-hara;
- terorisme; dan
- wabah/ epidemic yang diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
