Pasal 22
BAB 4 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN PROYEK SEBAGAI DASAR
(1) Seri SBSN yang digunakan untuk pengisian rekening
khusus dalam rangka pelaksanaan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ditentukan dengan mempertimbangkan:
- jadwal waktu pengisian rekening khusus; dan
- jadwal penerbitan SBSN.
(2) Dalam hal jadwal waktu pengisian rekening khusus dan
jadwal penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan pada waktu yang bersamaan, seri SBSN yang digunakan sebagai sumber pengisian rekening khusus dilakukan dengan menggunakan salah satu seri SBSN yang akan diterbitkan.
(3) Dalam hal jadwal waktu pengisian rekening khusus dan
jadwal penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu yang tidak bersamaan, seri SBSN yang digunakan sebagai sumber pengisian rekening khusus dilakukan dengan menggunakan salah satu seri SBSN yang telah diterbitkan sebelumnya.
(4) Pengisian rekening khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diprioritaskan untuk menggunakan seri SBSN yang telah diterbitkan sebelumnya sepanjang dana hasil penerbitan seri SBSN dimaksud masih mencukupi.
Pasal23
(1) Dalam hal rekening khusus untuk pelaksanaan Proyek
yang dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdapat sisa dana yang tidak akan digunakan lagi, maka dilakukan pengembalian ke rekening kas umum negara.
(2) Pengembalian sisa dana ke rekening kas umum negara
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun berakhirnya Proyek tahun tunggal maupun Proyek tahun jamak.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Pengembalian sisa dana dari rekening khusus ke rekening
kas um um negara se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan dengan terlebih dahulu mengadakan rapat rekonsiliasi yang diselenggarakan oleh Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan diikuti oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kementerian/Lembaga pemrakarsa Proyek SBSN.
(4) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah menyampaikan permintaan pengembalian sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
BABV
SBSN
