Pasal 21
BAB 4 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN PROYEK SEBAGAI DASAR
( 1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran Proyek se bagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk jenis sumber dana berupa SBSN, dapat dilakukan dengan mekanisme rekening khusus.
(2) Pengisian rekening khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
- pemindahbukuan dari hasil penerbitan SBSN; dan/atau
- reklasifikasi dari hasil penerbitan SBSN sebelumnya.
(3) Pengisian rekening khusus melalui pemindahbukuan dari
hasil penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dalam hal jadwal waktu pengisian rekening khusus untuk pembayaran Proyek bersamaan dengan jadwal waktu penerbitan SBSN.
(4) Pengisian rekening khusus melalui reklasifikasi dari hasil
penerbitan SBSN sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dalam hal jadwal waktu pengisian rekening khusus untuk pembayaran Proyek tidak bersamaan dengan jadwal waktu penerbitan SBSN.
