PMK
PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN
Pasal 26
BAB 4 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN PROYEK SEBAGAI DASAR
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dapat melakukan penggantian Aset SBSN dari Proyek yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Penggantian Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Pelaksanaan penggantian Aset SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan setelah adanya penetapan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Audited untuk tahun anggaran bersangkutan.
