PMK
PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN
Pasal 18
BAB 4 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN PROYEK SEBAGAI DASAR
(1) Penggunaan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN,
jumlah atau nilainya ditentukan berdasarkan:
- nilai nominal atau dalam jumlah lain berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai pagu anggaran Proyek; dan/ a tau
- persentase tertentu dari total nilai nominal Proyek terhadap total nilai nominal SBSN yang diterbitkan.
(2) Dalam hal Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikombinasikan dengan dasar penerbitan SBSN lain, jumlah atau nilainya ditentukan dengan mempertimbangkan:
- jenis struktur akad yang digunakan dalam penerbitan SBSN;
- ketersediaan Proyek yang siap digunakan sebagai Aset SBSN; dan/atau
- jumlah target penerbitan SBSN untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
