PMK
PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN
Pasal 19
BAB 4 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN PROYEK SEBAGAI DASAR
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
menyampaikan laporan penggunaan Proyek yang telah ditetapkan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) kepada Menteri.
(2) Laporan penggunaan Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan program pen er bi tan SBSN secara keseluruhan untuk tahun anggaran bersangkutan.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Anggaran Proyek Sebagai Dasar Penerbitan SBSN
