PMK
PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN
Pasal 17
BAB 4 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN PROYEK SEBAGAI DASAR
(1) Penerbitan SBSN dalam rangka Penerusan SBSN atau
pembiayaan Proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain dilakukan dengan:
- menggunakan Proyek bersangkutan sebagai dasar transaksi penerbitan SBSN; a tau
jdih.kemenkeu.go.id
- menggunakan jenis dasar transaksi yang lain sepanjang sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, harus diikuti dengan penggantian dasar transaksi penerbitan SBSN yang lain pada saat penyerahan aset hasil pembiayaan Proyek kepada penerima Penerusan SBSN atau pihak lain.
(3) Penggantian dasar transaksi penerbitan SBSN yang lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempunyai nilai paling sedikit sama dengan Proyek yang diserahkan kepada penerima Penerusan SBSN atau pihak lain.
