PMK
PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN
Pasal 16
BAB 4 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN PROYEK SEBAGAI DASAR
(1) Proyek yang pembiayaannya terintegrasi dengan sumber
pendanaan lain dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Dasar penerbitan SBSN dengan menggunakan Proyek
yang pembiayaannya terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas pada porsi Proyek yang mendapatkan pembiayaan yang bersumber dari SBSN.
