PMK
PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN
Pasal 15
BAB 4 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN PROYEK SEBAGAI DASAR
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri menyampaikan pemberitahuan penetapan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN kepada Kementerian/Lembaga dan/atau penerima Penerusan SBSN yang Proyeknya dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
