PMK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU
Pasal 4
(1) Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2
ayat (2) berupa:
- Pegawai Tetap tertentu; dan/atau
- Pegawai Tidak Tetap tertentu, yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pegawai Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan Pegawai Tetap yang memenuhi kriteria:
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada:
- Masa Pajak Januari 2025, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau
- Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025; dan
- tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
- gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; dan/atau
- imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.
(4) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
(5) Pegawai Tidak Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan Pegawai Tidak Tetap yang memenuhi kriteria:
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- menerima upah dengan jumlah:
- rata-rata 1 (satu) hari tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau
- tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan; dan
- tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
