PMK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU
Pasal 3
(1) Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
- alas kaki;
- tekstil dan pakaian jadi;
- furnitur; atau
- kulit dan barang dari kulit; dan
- memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
