PMK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU
Pasal 2
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai
sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
(3) Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan
Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
