Pasal 5
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Pegawai.
(2) Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
(3) Atas pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) harus dibuatkan bukti pemotongan oleh
Pemberi Kerja.
(4) Tata cara pembuatan bukti pemotongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah untuk Pegawai Tetap tertentu yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak,
kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dikembalikan kepada Pegawai Tetap bersangkutan.
(6) Dalam hal Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu yang
memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan.
(7) Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
