PMK
TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG
Pasal 9
Pembayaran tagihan dengan mekanisme non-L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui:
- Pembayaran LS; dan/ atau
- UP/TUP.
