PMK
TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG
Pasal 10
( 1) Pembayaran tagihan atas Komitmen berdasarkan penetapan keputusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4) huruf a dilakukan dengan mekanisme
non-L/C.
(2) Pembayaran tagihan atas Komitmen berupa penetapan
keputusan dengan mekanisme non-L/C sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan setelah:
- keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mulai berlaku; dan/ atau
- pemenuhan prestasi atas penetapan keputusan.
