PMK
TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG
Pasal 11
(1) Pembayaran tagihan atas Kontrak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat dilakukan melalui mekanisme non-L/C.
(2) Pembayaran tagihan atas Kontrak melalui mekanisme
non-L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah barang/jasa diterima.
(3) Dalam hal Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mensyaratkan pembayaran dilakukan terlebih
dahulu, pembayaran dapat dilakukan sebelum barang/ jasa diterima.
(4) Pembayaran yang mensyaratkan pembayaran terlebih
dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah penyedia barang dan/ atau jasa menyampaikan dokumen jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.
