PMK
TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG
Pasal 8
(1) Pembayaran tagihan kepada negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) dilakukan dengan mekanisme:
- non-L/C; atau
- L/C.
(2) Pembayaran tagihan atas Komitmen yang dibebankan
pada DIPA sumber dana badan layanan umum mengacu pada Peraturan Menteri mengenai pedoman pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(3) Pembayaran tagihan atas Komitmen yang dibebankan
pada DIPA Bagian Anggaran BUN, mengacu pada Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan APBN bagian atas beban anggaran BUN pada KPPN.
jdih.kemenkeu.go.id t
Bagian Kedua Mekanisme Non-L/C
Paragraf 1 Umum
