PMK
TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG
Pasal 33
(1) Satker melakukan pencocokan nilai SP2D sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan realisasi L/C pada Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (5).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) terdapat selisih, Satker memberitahukan KPPN dan Bank Indonesia untuk mendapatkan penyelesaian dan tindak lanjut.
