Pasal 32
(1) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, KPPN melakukan penelitian dan pengujian
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) memenuhi persyaratan, KPPN menerbitkan dan mengirimkan data SP2D senilai tagihan atas beban rekening pengeluaran di Bank
jdih.kemenkeu.go.id f
Indonesia ke Rekening Obligo paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya SPM-LS.
(3) Bank Indonesia mentransfer dana dari Rekening Obligo
ke Rekening Beneficiary Bank sebesar nilai tagihan atas beban rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai transaksi L/C di Bank Indonesia paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima data SP2D dari KPPN.
(4) Berdasarkan transfer dana yang telah dilakukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia menyampaikan Nodis kepada Satker dan KPPN.
(5) Berdasarkan Nodis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Satker mencatat realisasi L/C pada Sistem
Informasi.
