PMK
TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG
Pasal 31
(1) PPSPM melakukan pengujian formal atas SPP-LS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) beserta kelengkapannya.
(2) Dalam hal SPP-LS dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, PPSPM menerbitkan SPM-LS kepada KPPN dilampiri dengan surat setoran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Penerbitan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (4) dan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Sistem Informasi.
