Pasal 30
(1) Berdasarkan pemberitahuan berupa konfirmasi tindak
lanjut pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf a, PPK melakukan pengujian secara materiil terhadap barang/jasa yang telah diterima.
(2) Pengujian secara materiil sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum sesuai, PPK menerbitkan surat penolakan
pembayaran L/C kepada Bank Indonesia.
(4) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah sesuai atau telah diterbitkan pemberitahuan
berupa permintaan peng1s1an Rekening Obligo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf b, PPK menerbitkan SPP-LS dengan memperhatikan kebenaran Rekening Obligo sebagai tujuan pembayaran.
(5) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan kepada PPSPM dilampiri dengan:
- ringkasan Kontrak pada Sistem Informasi;
- salinan SPP L/C dari KPPN;
- salinan L/C dari Bank Indonesia;
- bukti pemberitahuan dari Bank Indonesia; dan
- surat setoran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Berdasarkan surat penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Bank Indonesia menyampaikan informasi penolakan kepada Beneficiary Bank.
