Pasal 29
( 1) Penyedia barang/ jasa mengajukan tagihan kepada Beneficiary Bank beserta dokumen lain yang dipersyaratkan dalam L/C.
(2) Beneficiary Bank mengirimkan tagihan beserta
dokumen lain yang dipersyaratkan dalam L/C se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Bank Indonesia.
(3) Berdasarkan dokumen yang diterima dari Beneficiary
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia melakukan pemeriksaan dokumen L / C sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai transaksi L / C di Bank Indonesia.
(4) Bank Indonesia menerbitkan dan menyampaikan
pemberitahuan kepada KPA Satker dan KPPN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima dokumen tagihan dari Beneficiary Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berupa:
- konfirmasi tindak lanjut pembayaran dalam hal hasil pemeriksaan dokumen L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan belum sesuai; atau
- permin taan pengisian rekening o bligo dalam hal hasil pemeriksaan atas dokumen L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sesuai.
jdih.kemenkeu.go.id I
